Brilio.net - Membayar zakat memang menjadi hal yang cukup dekat dengan umat Islam. Allah SWT memerintahkan kepada seluruh umatnya untuk melaksanakan kewajiban membayar zakat dan sekaligus memerintahkan untuk mengolah zakat tersebut dengan baik. Orang yang diwajibkan membayar zakat adalah seorang muslim yang telah mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dengan layak.

Seorang muslim membayar zakat untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri. Di sisi lain, bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, mereka malah harus diberikan zakat.

Zakat disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah di mana waktunya dekat dengan puasa Ramadhan. Zakat ini merupakan bagian dari rukun Islam. Hal ini tidak bisa diragukan lagi karena terdapat berbagai dalil dari Alquran, As Sunnah, dan ijma’ (kata sepakat ulama).

Salah satu dalil yang menyatakan wajibnya zakat di antaranya terdapat dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 43:

<img style=

foto: merdeka.com

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Hal yang sama juga terdapat dalam sabda Nabi SAW ketika memerintahkan pada Mu’adz yang ingin berdakwah ke Yaman.

“Jika mereka telah mentaati engkau (untuk mentauhidkan Allah dan menunaikan salat), maka ajarilah mereka sedekah (zakat) yang diwajibkan atas mereka di mana zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan kemudian disebar kembali oleh orang miskin di antara mereka.”

Untuk itu, apabila seorang muslim memiliki harta dan telah memenuhi syarat wajib zakat, jangan lupa untuk membayar zakat. Secara umum, zakat terdiri dari dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah memang sudah cukup populer di kalangan umat Islam. Namun, yang tidak kalah penting untuk diamalkan yaitu membayar zakat mal.

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

Untuk menyempurnakan pengetahuan mengenai syarat dan tata cara perhitungan zakat mal, berikut ini brilio.net telah merangkum artikelnya dihimpun dari berbagai sumber pada Selasa (4/5).

Apa itu zakat mal?

Dalam hal ini zakat mal sendiri merupakan zakat harta benda artinya zakat yang wajib dibayarkan untuk golongan tertentu atas harta benda yang dimiliki jika telah mencapai batas wajib dikeluarkan zakatnya atau nisbah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa harta yang dikenai zakat mal berupa emas, perak, uang, hasil pertanian, dan perusahaan, hasil pertambangan, hasil peternakan, hasil pendapatan dan jasa serta rikaz.

Syarat wajib zakat mal.

Adapun zakat itu wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat wajib zakat yakni sebagai berikut:

1. Muslim, setiap orang yang beragama Islam diwajibkan membayar zakat.
2. Merdeka, pada hakikatnya seorang hamba sahaya yang belum merdeka, tidaklah memiliki apa-apa. Mereka sepenuhnya adalah milik majikannya. Karena itu, mereka tidak wajib mengeluarkan zakat.
3. Harta tersebut mencapai nisab, nisab adalah jumlah atau berat minimal yang harus dimiliki oleh harta tersebut untuk dikeluarkan zakatnya.
4. Harta itu sampai haul, haul adalah masa satu tahun bagi emas, perak, ternak, dan harta perniagaan, untuk dikeluarkan zakatnya.
5. Harta itu adalah miliknya secara penuh/sempurna. Maksudnya adalah harta tersebut bukanlah harta pinjaman (kredit) dan bukan pula harta hasil kejahatan.

Sedangkan, syarat harta yang wajib dizakati yakni:

1. Kepemilikan penuh (pribadi)
2. Harta halal dan diperoleh secara halal
3. Harta dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
4. Sudah cukup nisab
5. Lebih dari kebutuhan pokok
6. Bebas dari hutang
7. Sudah berlalu satu tahun (12 bulan)

Tata cara perhitungan zakat mal.

Nisab zakat mal yang disepakati adalah sebesar 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan). Kadar zakatnya senilai 2,5%.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka cara menghitung Zakat Mal adalah: 2,5% x jumlah harta kepemilikan yang telah mencapai haul (1 tahun).

Contohnya:

A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 622.000/gram, maka nisab zakat senilai Rp 52.870.000. Sehingga A sudah wajib zakat. Zakat mal yang perlu A tunaikan yaitu:
2,5 % x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000.

Penerima zakat.

Adapun ketentuan seorang yang berhak menerima zakat dapat ditemukan dalam firman Allah SWT pada Alquran Surat At-Taubah ayat 60.

<img style=

foto: merdeka.com

Artinya:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."

Jika dijabarkan, 8 golongan orang yang berhak menerima zakat yakni sebagai berikut:

1. Fakir, adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, adalah mereka yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil, adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mu'allaf, adalah mereka yang baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Hamba sahaya, atau budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnus Sabil, adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.