Brilio.net - Lebaran sebentar lagi. Kamu sudah menyiapkan zakat fitrah belum? Untuk kamu yang sudah bekerja dan memiliki kelebihan harta, jangan lewatkan kesempatan untuk menunaikan zakat fitrah. Namun sebelum mengenali tentang zakat fitrah, pahami terlebih dahulu makna dari zakat.

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Anjuran mengenai zakat tertuang pada sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

"Islam dibangun di atas 5 tiang pokok, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, berpuasa pada bulan Ramadan, menunaikan zakat, dan naik haji bagi yang mampu."

Nah, sebelum kamu memberikan zakat fitrah, ada baiknya memahami ketentuan yang diberlakukan. Termasuk juga dengan persyaratan yang harus dipenuhi pemberi zakat. Pasalnya, ada juga pihak-pihak yang tidak diwajibkan memberi zakat fitrah. Seperti apa saja ketentuannya?

Dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Jumat (7/5), berikut syarat pemberi zakat fitrah, beserta dalil dan ketentuannya dalam ajaran Islam.

 

1. Pengertian zakat fitrah.

Syarat pemberi zakat fitrah © freepik.com

foto: freepik.com

 

Sebagai bagian dari rukun Islam, zakat fitrah perlu kamu keluarkan kepada orang yang berhak menerimanya. Menilik dari pengertiannya, zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan oleh muzaki (seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam dan berkewajiban untuk menunaikan zakat) melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat).

Zakat fitrah ini wajib dibayarkan setiap tahun pada bulan Ramadhan. Besarnya pun disesuaikan dengan beras atau makanan pokok yang dikonsumsi setiap hari atau juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang

 

2. Dalil mengenai zakat fitrah.

Syarat pemberi zakat fitrah © freepik.com

foto: freepik.com

 

Menunaikan zakat fitrah tak hanya sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, namun juga menjadi salah satu wujud pelaksanaan sunah Rasulullah SAW. Perintah untuk menunaikan zakat fitrah ini tertuang dalam hadits Ibnu Umar ra, yang artinya:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari dalil di atas dapat terlihat bahwa Rasulullah menanamkan nilai saling peduli di dalam kehidupan. Sehingga sesama umat muslim dapat merayakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri secara bersama-sama. Selain itu zakat fitrah juga memiliki tujuan untuk mensucikan diri.

 

3. Syarat pemberi zakat.

Syarat pemberi zakat fitrah © freepik.com

foto: freepik.com

 

Berdasarkan informasi dari BAZNAS, ada beberapa syarat seseorang wajib menunaikan zakat fitrah yaitu, beragama Islam dan telah merdeka, hidup pada saat bulan Ramadhan, serta harta yang dimiliki melebihi kebutuhan pokok harian, baik untuk dirinya sendiri maupun bagi mereka yang menjadi tanggungannya.

Sehingga bagi seseorang yang sudah memenuhi syarat tersebut, sebaiknya dapat menunaikan zakat fitrah. Sebab ada pula beberapa ketentuan yang menyebabkan seseorang tidak diwajibkan berzakat di antaranya:

a. Orang yang baru saja meninggal sebelum terbenam matahari di bulan Ramadhan terakhir. Di mana orang ini belum menemui bulan Syawal.

b. Bayi yang baru lahir setelah matahari terbenam di malam terakhir bulan Ramadhan juga tidak diwajibkan membayar zakat. Bayi ini belum sempat bertemu dengan bulan Ramadhan.

c. Mualaf yang baru memeluk Islam setelah matahari terbenam di malam terakhir bulan Ramadhan.

 

4. Tata cara perhitungan zakat fitrah.

Syarat pemberi zakat fitrah © freepik.com

foto: freepik.com

 

Setelah memahami bagaimana syarat dan dalil dalam memberikan zakat fitrah, selanjutnya pahami bagaimana tata cara perhitungan zakat fitrah. Berikut penjelasan selengkapnya berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014, di antaranya:

a. Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter tiap muslim.

b. Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana yang dimaksud sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

c. Beras atau makanan pokok yang dibayarkan dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Hal tersebut selaras dengan pendapat para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi yang telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000/jiwa.

Sementara itu, untuk penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.

 

5. Manfaat membayar zakat.

Syarat pemberi zakat fitrah © freepik.com

foto: freepik.com

 

Dengan menunaikan zakat, seseorang tidak kehilangan sesuatu, justru ia akan menerima banyak manfaat dalam hidupnya. Berikut beberapa manfaat membayar zakat:


a. Membersihkan harta.
Sebagian harta yang kita miliki adalah hak dari saudara-saudara kita. Dengan membayar zakat, berarti kita telah membersihkan harta yang kita miliki.


b. Menenangkan hati.
Berzakat dapat melatih umat muslim untuk ikhlas. Jika dilakukan dengan ikhlas dan tanpa paksaan sedikit pun maka dalam hal ini zakat dapat menjadi media untuk melatih kita menjadi pribadi yang ikhlas dan tulus melakukan kebajikan pada orang lain.


c. Sarana pengendalian diri.
Dengan berzakat, keinginan dan kecintaan kita pada harta akan lebih terkendali. Zakat juga dapat membuat kita mengintrospeksi dan mengendalikan diri serta membiasakan diri untuk mensyukuri nikmat dari Allah.


d. Menyuburkan harta zakat.
Allah akan mengembangkan dan menyuburkan harta zakat bagi orang yang mengeluarkannya. Allah berfirman, "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah." (QS. Al-Baqarah ayat 276)


e. Dapat membuka pintu rezeki.
Selain dapat membersihkan harta kita, dengan berzakat kita dapat membuka pintu-pintu rezeki. Seperti dalam sabda Rasulullah, "Harta tidak akan berkurang karena sedekah" (HR. Muslim no. 2588).

Hadits tersebut menjelaskan bahwa dengan memberikan zakat kepada saudara yang membutuhkan, tidak akan mengurangi kekayaan kit. Justru rezeki kita akan ditambahkan oleh Allah.


f. Membersihkan akhlak.
Ibnu Qayyim dalam kitab Zadul Ma’ad menjelaskan bahwa zakat membersihkan akhlak orang yang mengeluarkannya dan melapangkan dadanya.


g. Membantu orang fakir dari kemiskinan.
Dalam kitab Al-Fiqih Al Islami wa Adilatuhu disebutkan bahwa zakat dapat membantu orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan.