Brilio.net - Masa pandemi Corona memberikan banyak dampak pada kehidupan. Selain dari segi kesehatan, wabah ini juga memberikan pengaruh jelas dari segi ekonomi masyarakat. Banyak perusahaan yang melahirkan kebijakan untuk mengurangi jumlah tenaga kerja.

Sebagian orang harus kehilangan pekerjaan sebagai pendapatan sehari-hari sebagai dampak dari PHK. Hal ini berdampak pada meningkatnya jumlah pengangguran di masa pandemi. Tidak bisa dimungkiri semakin banyak orang yang sulit untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Melihat situasi ini pemerintah mengupayakan sejumlah bantuan kepada masyarakat. Bantuan ini ditujukan terutama untuk masyarakat yang di PHK, pelajar yang harus menjalankan sekolah secara online, dan sejumlah UMKM.

Keringanan juga datang dari PT PLN (Persero) yang melakukan penurunan tarif adjustment listrik untuk pelanggan golongan rendah. Kebijakan ini sebagai dukungan kepada keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seperti diketahui, ketentuan penurunan tarif listrik itu termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020.

Dilansir brilio.net pada Senin (5/10) dari Liputan6.com, Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi menyatakan, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.

"Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya," kata Agung di Jakarta.

Agung juga menambahkan, penurunan tarif listrik bagi golongan rendah ini, tidak menyertakan syarat apa pun. Sehingga harga per KWh untuk tarif listrik golongan rendah yang sebelumnya 1.467 per kWh kini turun menjadi 1.444,70 per kWh, atau turun 22,5 per kWh. Penetapan ini berlaku mulai Oktober sampai Desember 2020.

Nah lalu seperti apa sih ketentuan dalam penurunan tarif listrik PLN ini? Simak selengkapnya dalam ulasan brilio.net pada Senin (5/10) dari berbagai sumber berikut ini.

1. Daftar pelanggan yang bisa menikmati penurunan tarif listrik.

Tarif litrik PLN turun sampai akhir tahun  2020 brilio.net

foto: freepik.com

Berikut daftar pelanggan yang bisa menikmati kebijakan penurunan tarif listrik.

a. R-1 TR 1300VA

b. R-1 TR 2200 VA

c. R-2 TR 3500 VA -5500 VA

d. R-3 TR 6600 VA

e. B-2 TR 6600 VA - 200 kVA

Terdapat kategori diskon 100% dan diskon 50% yang diberikan. Untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen (digratiskan). Sedangkan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020. Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.


2. Penyesuaian tarif listrik.

Tarif litrik PLN turun sampai akhir tahun  2020 brilio.net

foto: freepik.com

Sesuai dengan Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik periode Oktober-Desember 2020 untuk 7 golongan pelanggan non-subsidi.

Dilansir brilio.net dari Liputan6.com, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan, untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh. Sementara untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020.

"Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh," kata Agung di Jakarta

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batuara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan (untuk periode Triwulan IV menggunakan realisasi Mei s.d. Juli 2020), maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Selain itu, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, tepatnya pada bulan Mei-Juli 2020 dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.561,52 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 34,33 USD per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,05 persen, dan Harga Patokan Batubara sebesar Rp 666,72/kg.

Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah akan dilakukan penyesuaian (diturunkan). Sedangkan untuk pelanggan non-subsidi tegangan menengah dan tegangan tinggi tetap mengacu tarif periode sebelumnya Juli-September 2020.


3. Daftar perubahan yang harus dipahami.

Tarif litrik PLN turun sampai akhir tahun  2020 brilio.net

foto: freepik.com

Perlu dipahami pihak yang dapat menikmati penurunan tarif tenaga listrik yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas.

Kemudian pelanggan bisnis daya 6.600-200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 hingga 200 kVA dan penerangan jalan umum tarifnya turun sebesar Rp 22,58 per kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70 per kWh. Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh.

Sedangkan untuk pelanggan Tegangan Menengah (TM), seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh. Bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan yakni Rp 996,74 per kWh.

Di sisi lain, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.