Brilio.net - Dalam ajaran Islam mengajarkan seluruh umatnya untuk tasamuh. Tasamuh merupakan sikap tenggang rasa terhadap sesama dalam masyarakat. Tasamuh juga sering diartikan sebagai sikap toleransi sosial kemasyarakatan.

Makna tasamuh adalah sabar menghadapi keyakinan, pendapat, dan amalan orang lain walaupun bertentangan dengan keyakinan atau pandangan diri sendiri. Ketika seseorang memiliki rasa toleransi, maka pandangan serta pendapat orang lain tetap perlu dihargai dan tidak boleh mencela.

Tasamuh atau sikap tenggang rasa dapat memelihara kerukunan hidup dan memelihara kerja sama yang baik dalam kehidupan bermasyarakat. Karena tasamuh memiliki fungsi sebagai menertibkan, mengamankan, dan, mendamaikan komunikasi serta interaksi sosial.

Tolerasi dalam beragama bukan berarti seseorang harus menerima kebenaran secara keseluruhan, Allah berfirman dalam Alquran "Bagimu agamamu, bagiku agamaku" itu menunjukkan bahwa toleransi ada batasannya yakni nggak boleh mencampuri akidah agama Islam dengan agama yang lain.

Lebih lanjut untuk mengetahui penjelasan tentang tasamuh dan dalilnya dalam islam, berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber, Minggu (3/4).

Bentuk dan dampak positif tasamuh dalam kehidupan.

<img style=

foto: freepik.com

Tasamuh dalam masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk-bentuk perilaku sebagai berikut.

- Berusaha menghormati orang lain sebagaimana diri sendiri ingin dihormati.

- Berusaha menghargai kelebihan yang dimiliki orang lain, walaupun diri sendiri juga mempunyai kelebihan.

- Tidak selalu melihat kekurangan orang lain tanpa mengingat kekurangan diri sendiri.

Selanjutnya, ada beberapa dampak positif tasamuh, yaitu sebagai berikut.

- Kepuasan batin yang tercermin dalam raut wajahnya menjadikan semakin eratnya hubungan persaudaraan orang lain dengan dirinya.

- Eratnya hubungan baik dengan orang lain memperlancar terwujudnya kerjasama yang baik dalam kehidupan bermasyarakat.

- Dapat memperluas kesempatan untuk memperoleh rezeki karena banyak relasi.

- Memuaskan batin orang lain karena dapat mengambil hak sebagaimana mestinya.