Brilio.net - Sholat adalah rukum Islam yang kedua. Setiap umat muslim yang telah baligh dan berakal wajib melaksanakan sholat farhu atau sholat lima waktu seperti subuh, dzuhur, ashar, maghrib, dan isya. Selain mengerjakan sholat fardhu, seseorang juga disarankan melaksanakan sholat sunnah.

Di dalam sholat terdapat syarat dan rukun agar sholat yang dilakukan sah hukumnya. Rukun sholat setelah membaca niat adalah membaca takbiratul ihram.

Takbiratul ihram merupakan penanda masuknya seseorang pada waktu akan mengerjakan sholat. Takbiratul ihram merupakan rukun qauli (rukun yang berupa ucapan) yang dengannya seseorang telah masuk dalam rangkaian ibadah sholat

dan diharamkan melakukan apapun yang bisa membatalkannya.

Takbir yang diucapkan paling awal ini disebut takbiratul ihram, yang berarti takbir yang melarang orang sholat melakukan apapun selain gerakan dan ucapan sholat. Dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada Kamis (18/6) Hal tersebut didasarkan pada sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Abu Dawud dan lainnya yang berbunyi:

"Kuncinya shalat adalah suci, tahrimnya (yang mengharamkan melakukan apapun) adalah takbir, dan tahlilnya (yang menghalalkan melakukan apapun) adalah salam."

Syarat pengucapan takbiratul ihram

Sebagai bagian dari ibadah tentunya pelaksanaan takbiratul ihram tidak boleh asal diucapkan. Ada aturan-aturan tertentu yang mesti dipatuhi oleh orang yang hendak melakukan sholat, baik sholat fardlu maupun sholat sunnah. Takbiratul ihram adalah dengan mengucap "Allahu Akbar" dengan pengucapan kalimat yang benar yaitu sebagai berikut:

1. Melakukan takbiratul ihram dengan posisi berdiri (apabila mampu)

2. Dengan menggunakan bahasa Arab, mengucap "Allahu Akbar"

3. Tidak memanjangkan huruf hamzahnya kata Allah, sehingga terbaca Allahu.

4. Tidak memanjangkan huruf ba-nya kata Akbar, sehingga menjadi Akbaar.

5. Tidak mentasydid huruf ba-nya kata Akbar, sehingga menjadi Akbbar.

6. Tidak menambah huruf waw yang mati atau berharakat di antara dua kata tersebut, sehingga menjadi Allahu wakbar.

7. Tidak menambah huruf waw sebelum lafdhul jalalah (kata Allah), sehingga terbaca Wallahu Akbar.

8. Tidak berhenti di antara dua kata takbir, baik berhenti dalam waktu yang lama maupun singkat.

9. Semua hurufnya dapat didengar oleh diri sendiri.

10. Telah masuk waktu sholat bagi sholat yang ditentukan waktunya. Bila takbiratul ihram diucapkan sebelum waktu sholat benar-benar masuk maka batal sholatnya karena ada bagian dari sholat itu yang terlaksana sebelum waktunya.

11. Dilakukan pada posisi sudah menghadap kiblat.

12. Tidak merusak salah satu hurufnya.

13. Takbiratul ihramnya makmum harus lebih akhir dari takbiratul ihramnya imam. Bila makmum mengucapkan takbiratul ihram lebih cepat atau berbarengan dengan takbiratul ihramnya imam maka batal sholatnya.

Tata cara takbiratul ihram yang benar

Tata cara takbiratul ihram yang benar dalam sholat © 2020 brilio.net



foto: nu.or.id

1. Keadaan telapak tangan ketika melakukan takbiratul ihram yaitu dengan membentangkan tangan secara sempurna dan tidak menggenggam, jari tangan tidak terlalu lebar atau pun terlalu rapat membukanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memulai shalat, beliau mengangkat kedua tangannya dengan dibentangkan." (HR. Abu Daud 753, Turmudzi 240, dan dishahihkan al-Albani)

2. Telapak tangan dihadapkan ke arah kiblat dan diangkat setinggi pundak atau telinga. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya setinggi pundak, ketika memulai shalat.

Dari Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:
"Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika takbiratul ihram, ketika rukuk, ketika i’tidal, hingga setinggi daun telinga." (HR. Nasai 1024, dan yang lainnya).

3. Mengangkat tangan sampai pundak lalu membaca kalimat "Allahu Akbar".

4. Mengangkat tangan lalu sedekap bersamaan dengan bacaan takbir. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata:

"Saya melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai takbiratul ihram ketika shalat, beliau mengangkat kedua tangannya ketika takbir." (HR. Bukhari 738)

5. Syarat sah takbiratul ihram adalah melakukannya sambil berdiri bagi yang mampu. Takbiratul ihram harus dilakukan dengan posisi tubuh tegak sempuran dan tidak boleh seperti membungkuk.

6. Takbiratul ihram dalam sholat hanya dilakukan sekali dan tidak perlu diulang-ulang, yang ini umumnya terjadi karena was-was.

7. Untuk seseorang yang melakukan sholat sendirian, atau berlaku sebagi makmum maka bacaan takbiratul ihramnya hanya boleh terdengar oleh dirinya sendiri.