Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 akan berlangsung dari 16 Oktober hingga 14 November 2024. Selain menguji kemampuan, tes ini juga mengedepankan kedisiplinan peserta dalam mematuhi aturan, termasuk aturan pakaian yang harus diikuti.
Aturan pakaian ini penting agar semua peserta terlihat seragam dan mudah dikenali. Hal ini juga diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test.
Berikut aturan berpakaian yang harus dipatuhi oleh peserta tes SKD CPNS 2024, dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (14/10).
Aturan Pakaian Peserta Tes SKD CPNS 2024
Aturan berpakaian dibedakan berdasarkan jenis kelamin peserta.
1. Untuk Perempuan
Peserta perempuan yang tidak berjilbab harus mematuhi aturan berikut:
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).
- Sepatu tertutup berwarna hitam.
- Tidak menggunakan ikat pinggang.
2. Untuk Perempuan Berjilbab
Peserta perempuan yang berjilbab harus mengikuti aturan ini:
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).
- Jilbab berwarna hitam polos.
- Sepatu tertutup berwarna hitam.
- Tidak menggunakan ikat pinggang.
3. Untuk Laki-laki
Peserta laki-laki harus mengikuti aturan berikut:
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.
- Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans).
- Sepatu tertutup warna hitam.
- Tidak menggunakan ikat pinggang.
Larangan Berpakaian saat Tes SKD CPNS 2024
Menurut Peraturan BKN, ada beberapa larangan yang harus dihindari oleh peserta:
- Dilarang mengenakan pakaian berbahan kaus, jeans, atau legging.
- Hindari penggunaan sandal atau sepatu olahraga.
- Tidak diperkenankan memakai topi, kacamata hitam, atau atribut yang tidak relevan.
- Dilarang mengenakan jam tangan, perhiasan, dan aksesoris lainnya.
Peserta juga dilarang membawa barang-barang tertentu saat tes, seperti buku, kalkulator, gawai, dan senjata tajam.
Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi SKD 2024
Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai. Pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan, seperti e-KTP atau surat keterangan pengganti KTP. Selain itu, peserta harus mengenakan pakaian yang rapi dan sopan.
Sanksi Bagi yang Melanggar Tata Tertib
Peserta yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi, seperti tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi semua aturan dan tata tertib yang telah ditetapkan.