Brilio.net - Keberadaan uang rupiah sebagai alat pembayaran sudah menjadi keniscayaan saat melakukan transaksi jual beli. Namun, dari sekian banyak uang yang dicetak oleh Bank Indonesia, tidak semua cetakan hadir dengan mulus dan rapi seperti yang sampai di tangan banyak orang.

Ada beberapa cetakan uang tersebut yang salah cetak atau salah potong. Uang dengan kondisi tersebut membuatnya tidak bisa digunakan sebagai alat tukar. Walau begitu, kondisi uang salah potong ternyata punya nilai lain sebagai barang koleksi berharga dan bernilai besar.

Baru-baru ini viral sebuah video dari akun TikTok @lim16_ yang menampilkan uang salah potong dengan nominal Rp 10.000. Uang tersebut merupakan bagian dari uang yang salah cetak dari sekian banyak lembaran Rp 10.000 yang beredar. Akun tersebut menjual menjual uang langka tersebut 25-50 kali lipat atau sekitar Rp 250.000-Rp 500.000, tergantung kondisi.

"Uang miscut,barang kali teman-teman ada uang seperti itu dan mw jual silhkan hubungi kita nomor ad di Bio..diganti 25x lipat Sampai 50x lipat sesuai kondisi uang," kata akun @lim16_ yang dikutip brilio.net, Minggu (5/6).

Video tersebut kemudian menarik banyak orang untuk ikut berkomentar karena dianggap sebagai uang langka yang jarang sekali ditemui.

"Ternyata banyak yg gak ngerti ya, itu tu uang salah cetak jadinya incaran para kolektor itu kalo dibeli kolektor mahal banget," ucap akun @andredeffahrozzi0.

"itu kan uang salah cetak, ktnya jadi incaran para kolektor dan harga nya mahal?, knp ga salah cetak in aja semua uang nya, biar di jual mahal," ucap akun @kevin_cafvein.

@lim16_ uang miscut,barang kali teman" ad uang seperti itu dan mw jual silhkan hubungi kita nomor ad di Bio..diganti 25x lipat Samapi 50x lipat sesuai kondisi uang .#uanguniq#uangindonesia#viral#fyp#uangantik suara asli - benget sukses

 

Di Indonesia, hukum jual-beli uang langka tersebut secara legal belum ada peraturan resmi yang mengikat. Uang langka dengan berbagai faktor masih dikategorikan sebagai jual-beli biasa barang-barang lainnya. Sementara itu, seperti yang dilansir dari konsultasisyariah.com, ada beberapa pendapat menyatakan bahwa hal itu bisa dikategorikan sebagai riba jika uang tersebut masih bisa digunakan sebagai alat tukar yang sah.

Hal tersebut sama seperti saat pakar fiqih muamalah sekaligus Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia Ustaz Oni Sahroni, menjelaskan kasus jual beli uang Rp 75.000 yang sempat dijual jutaan rupiah beberapa waktu lalu. Pecahan uang rupiah tersebut, seperti yang dilansir dari Merdeka.com, pernah menembus angka Rp 8 juta dijual di platform digital atau e-commerce.

Menurut Ustaz Oni Sahroni, dalam Islam pada dasarnya membolehkan tukar-menukar uang dengan syarat dilakukan secara tunai dan nominal uang yang sama.

"Menurut Islam, alat tukar mata uang tetap harus difungsikan sebagai alat pembayaran yang seharusnya menghasilkan barang dan jasa," kata Ustaz Oni.

Oleh karena itu, selama uang tersebut berlaku dan bisa menjadi alat pembayaran yang sah, maka dihukumi riba dan harus sesuai dengan nominal yang tercantum. Sementara seperti kasus uang salah cetak, salah potong, dan sebagainya, maka dianggap sebagai uang yang tidak bisa menjadi alat pembayaran yang sah dan bisa diperjualbelikan di atas nominal yang tercantum.