Brilio.net - UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil Menengah. Saat ini perkembangan bisnis mikro kecil menengah sudah sangat pesat. Bahkan sudah nggak asing lagi jika dilihat pertumbuhannya.

Tentunya bisnis mikro kecil ini memberikan dampak yang positif bagi setiap individu. Selain menstabilkan ekonomi dan finansial, adanya UMKM juga menjadi sumber pendapatan, menyerap tenaga kerja, dan jadi nilai tambah bagi produk daerah.

Usaha mikro kecil menengah ini merupakan bentuk usaha atau bisnis yang dijalankan oleh setiap individu. Bisa saja berbentuk badan usaha kecil, homemade, pedagang kaki lima, micro enterprise atau usaha kecil yang memiliki sifat pengrajin dan lain sebagainya.

Biasanya dalam UMKM digolongkan berdasarkan jumlah pendapatan per tahunnya, jumlah karyawan yang dipekerjakan, dan jumlah kekayaan atau aset. Jika beberapa usaha tergolong lebih besar dalam jumlah pendapatan per tahun, maka bisnis tersebut bukan dikategorikan sebagai UMKM.

Saat ini di Indonesia sudah banyak pedagang yang dikategorikan sebagai UMKM. Usaha yang dijalankannya pun beragam, mulai dari kuliner, kerajinan, kebutuhan pokok dan lainnya.

Terlebih di era teknologi yang telah berkembang kini, memudahkan individu untuk menjual usahanya nggak hanya lewat offline namun bisa dijual secara online melalui e-commerce dan media sosial. Hal ini tentunya juga memudahkan konsumen untuk membeli, hanya bermodal gadget barang yang diinginkan atau dibutuhkan bisa berada di genggaman.

Untuk memahami lebih lanjut tentang pengertian, kriteria, jenis, serta kelebihan dan kekurangan dari UMKM, berikut brilio.net telah merangkum dari berbagai sumber pada Rabu (2/3).

1. Pengertian UMKM.

<img style=

foto: freepik.com

Menurut Hamdani dalam bukunya yang berjudul Mengenal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lebih dekat, definisi UMKM adalah bentuk kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Sedangkan menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2008 yang ditulis Hamdani dalam bukunya yang berjudul Mengenal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lebih dekat, UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar.

2. Kriteria UMKM.

<img style=

foto: freepik.com

Setelah mengetahui pengertian dari UMKM, kamu juga perlu memahami kriteria dari UMKM. Dilansir dari situs resmi Pemerintah Kota Semarang, berikut kriteria UMKM menurut peraturan undang-undang No. 20 tahun 2008.

a. Usaha Mikro.

Usaha Mikro diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro.

Usaha mikro memiliki kriteria dengan total kekayaan dan pendapatan bersih mencapai Rp 50 juta dan belum termasuk bangunan serta tanah tempat usaha. Hasil usaha mikro setiap tahunnya paling banyak Rp 300 juta.

b. Usaha Kecil.

Usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri, baik yang memiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama.

Usaha kecil memiliki kriteria dengan total kekayaan bersih Rp 50 juta dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500 juta. Selain itu, hasil per tahunnya dari usaha kecil antara Rp 300 juta sampai paling banyak Rp 25 miliar.

c. Usaha Menengah.

Usaha menengah menjadi bagian dari UMKM yaitu singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, Menengah, merupakan usaha dalam ekonomi produktif bukan cabang atau anak dari perusahaan pusat. Serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau besar dengan total kekayaan sesuai yang diatur perundang-undangan.

Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisni besar dengan kriteria kekayaan bersih mencapai Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha.

3. Jenis-jenis UMKM.

<img style=

foto: freepik.com

Saat ini sudah banyak UMKM yang menjualkan berbagai macam kebutuhan sehari-hari. Nah, berikut ini jenis-jenis UMKM yang ada di Indonesia.

a. Usaha kuliner.

Usaha ini tentu sudah nggak asing lagi karena saat ini banyak sekali UMKM yang menjual berbagai macam kuliner. Dengan adanya bekal inovasi pada makanan atau minuman serta modal yang nggak terlalu besar membuat bisnis ini terbilang cukup menjanjikan. Pasalnya, setiap individu akan membutuhkan makanan serta minuman.

b. Usaha fashion.

Selanjutnya usaha bidang fashion juga sangat digandrungi oleh setiap individu. Pasalnya, setiap orang tentu akan membutuhkan pakaian untuk sehari-hari atau menghadiri acara tertentu. Tak hanya itu, setiap tahunnya tren fashion pastinya juga akan berkembang sehingga menarik perhatian individu untuk membelinya.

c. Usaha agribisnis.

Selain kuliner dan fashion, usaha agribisnis juga menjadi sebuah inovasi yang baru. Apalagi jika kamu memiliki sepetak tanah yang luas kemudian disulap menjadi sebuah lahan agribisnis yang menguntungkan.

4. Kelebihan UMKM.

<img style=

foto: freepik.com

UMKM menjadi sebuah ide usaha bagi setiap orang, dengan modal yang nggak besar seseorang dapat mendirikan usahanya. Nah, tentunya UMKM memiliki kelebihan yang memberikan dampak positif bagi pelaku usaha, berikut ini penjelasannya.

- UMKM dapat mendukung tumbuh dan berkembangnya wirausaha baru.

- UMKM dapat menyerap tenaga kerja. Hal ini tentu memberikan dampak positif bagi setiap orang yang membutuhkan pekerjaan.

- Memanfaatkan sumber daya alam sekitar.

- Mempunyai potensi untuk terus berkembang. Banyak upaya pembinaan atau sosialisasi dari pemerintah, hal ini menunjukan hasil bahwa industri kecil layak untuk kembangkan lebih lanjut.

5. Kekurangan UMKM.

<img style=

foto: freepik.com

Nggak hanya kelebihan yang telah dijelaskan, UMKM juga memiliki kekurangan. Berikut penjelasan dari kekurangan UMKM.

a. Faktor internal.

- Terbatasnya kemampuan sumber daya manusia. Namun ini bisa dikendalikan dengan cara adanya pelatihan dari pelaku usaha untuk mengenalkan bentuk usahanya.

- Kurang dalam memasarkan produk karena beberapa kendala yang dimiliki, seperti halnya kekurangan pengetahuan dalam mengakses internet dan kurangnya informasi jaringan pasar.

- Kendala dalam permodalan, biasanya sebagian industri kecil memanfaatkan modal sendiri dengan jumlah yang relatif kecil.

b. Faktor eksternal.

Faktor eksternal terjadi ketika pengembangan serta pembinaan UMKM berkurang. Seperti halnya pengetahuan terkait dengan sasaran konsumen, target pasar, serta kurangnya monitoring.