Kasus penganiayaan yang menimpa Muhammad Luthfi, seorang dokter koas dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri), terus menjadi sorotan publik. Insiden ini melibatkan sopir dan kerabat dari Lady Aurellia, mahasiswa FK Unsri, dan memicu kecaman terhadap kekerasan dalam dunia pendidikan.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Polsek Ilir Timur II, Palembang, ibu Lady, Sri Meilina, akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Luthfi dan keluarganya. Permintaan maaf ini disampaikan dalam suasana emosional, mencerminkan upaya untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan meskipun proses hukum masih berjalan.
Insiden ini berawal ketika Lady merasa jadwal jaganya di RSUD Siti Fatimah tidak adil, karena ditugaskan berjaga saat libur akhir tahun. Permintaan perubahan jadwal piket tahun baru ini memicu konflik yang berujung pada penganiayaan terhadap Luthfi oleh sopir keluarga, Datuk. Luthfi mengalami luka-luka akibat tindakan kekerasan tersebut dan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, yang kemudian menetapkan Datuk sebagai tersangka.
Pemeriksaan orang tua dan anak
Setelah laporan diterima, Sri Meilina dan Lady Aurellia menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Ilir Timur II pada Selasa, 17 Desember 2024. Proses pemeriksaan berlangsung selama 11 jam, di mana keduanya mendapat 35 pertanyaan dari penyidik.
Pemeriksaan dilakukan di ruang terpisah untuk menjaga kenyamanan, sesuai permintaan kuasa hukum mereka. Lady meninggalkan lokasi melalui jalur belakang untuk menghindari sorotan media, sementara ibunya, Sri Meilina, tetap hadir untuk memberikan keterangan kepada publik.
Permintaan maaf dari orang tua Lady
Setelah pemeriksaan, Sri Meilina menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Luthfi secara terbuka. Meskipun telah meminta maaf, pihak keluarga Luthfi belum bersedia bertemu untuk menyelesaikan masalah secara langsung. Kuasa hukum Sri Meilina menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan tersebut dan akan menunggu waktu yang tepat untuk melakukan mediasi.
"Saya atas nama pribadi dan keluarga memohon maaf yang sebesarnya kepada ananda Lutfi dan orangtua, atas kejadian pemukulan yang dilakukan supir saya atas nama Fadillah. Saya mohon maaf kepada orangtua Lutfi atas kejadian ini," ungkapnya.
Langkah hukum yang diambil
Polisi telah menetapkan Datuk sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Proses hukum terus berjalan, dan pihak penyidik berfokus pada pengumpulan bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang terkait. Kuasa hukum Lady dan ibunya juga menyatakan komitmen mereka untuk mengikuti proses hukum sesuai prosedur, berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.
Pihak kampus juga menyampaikan rasa penyesalan atas kejadian ini. "Kami menyatakan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas terjadinya insiden pemukulan yang dialami salah satu mahasiswa kami," kata Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.