Pengangkatan utusan khusus presiden merupakan langkah strategis dari Presiden Republik Indonesia untuk menangani isu-isu penting yang memerlukan perhatian khusus. Ketentuan ini diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden yang menjelaskan syarat dan mekanisme pengangkatannya.
Menariknya, individu yang diangkat sebagai utusan khusus bisa berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS. Ini memberi presiden keleluasaan dalam memilih orang-orang yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang dibutuhkan untuk menjalankan misi tertentu. Jadi, baik orang dari birokrasi maupun profesional dari luar pemerintahan bisa diangkat, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Selain itu, ketentuan ini juga mengatur hak dan kewajiban utusan yang ditunjuk. Utusan dari PNS akan tetap menerima hak kepegawaian, termasuk gaji dan kenaikan pangkat sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, utusan dari non-PNS akan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan jabatan setingkat di pemerintahan. Namun, mereka tidak berhak atas pensiun atau pesangon jika masa tugas mereka berakhir.
Aspek administrasi dan pengaturan masa jabatan juga diatur dalam ketentuan ini. Masa bakti seorang utusan khusus presiden disesuaikan dengan masa jabatan presiden yang sedang berkuasa. Jadi, masa tugas mereka akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden, kecuali jika presiden memutuskan untuk mengakhiri tugas utusan tersebut lebih awal.
Berikut adalah ketentuan pengangkatan utusan khusus presiden yang dirangkum dari berbagai sumber.
Utusan Khusus Presiden adalah posisi yang dapat diisi oleh individu dari PNS maupun non-PNS. Berikut adalah beberapa ketentuan mengenai pengangkatan, status, dan masa bakti utusan khusus presiden:
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diangkat sebagai utusan khusus presiden tetap menerima gaji sesuai status mereka.
- Mereka diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjabat sebagai utusan khusus, tanpa kehilangan status.
- Mereka akan dinaikkan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi sesuai ketentuan peraturan.
Masa bakti utusan khusus presiden paling lama sama dengan masa jabatan presiden. Jika masa tugas berakhir, mereka tidak mendapatkan pensiun atau pesangon.
Setelah masa jabatan berakhir, PNS, TNI, dan Polri yang berhenti sebagai Utusan Khusus Presiden akan diaktifkan kembali sesuai ketentuan. Jika mereka mencapai batas usia pensiun, mereka akan diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak-hak kepegawaiannya.
Dalam Pasal 26 Perpres Nomor 137 Tahun 2024, setiap utusan khusus presiden mendapatkan dukungan dari asisten dan pembantu asisten untuk memastikan kelancaran tugas. Setiap utusan boleh dibantu oleh maksimal dua asisten, dan setiap asisten dapat memiliki dua pembantu. Ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja.
Asisten dan pembantu asisten bisa berasal dari PNS atau non-PNS. Asisten setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama, sedangkan pembantu asisten setara dengan jabatan administrator. Jika posisi ini diisi oleh non-PNS, mereka tetap mendapatkan hak-hak keuangan setara dengan jabatan yang disetarakan, tetapi tidak berhak atas pensiun atau pesangon.
Pengangkatan dan pemberhentian asisten dilakukan oleh Sekretaris Kabinet, dan masa tugas mereka mengikuti masa tugas utusan khusus presiden.
Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh Utusan Khusus Presiden periode 2024-2029 pada 22 Oktober 2024. Di antara yang dilantik adalah Raffi Ahmad dan Gus Miftah. Pelantikan ini menjadi momen penting dalam penunjukan individu yang dipercaya untuk menjalankan tugas khusus.
Berikut adalah nama-nama Utusan Khusus Presiden periode 2024-2029:
- Utusan Khusus Bidang Ketahanan Pangan: Muhamad Mardiono
- Utusan Khusus Bidang Ekonomi dan Perbankan: Setiawan Ichlas
- Utusan Khusus Bidang Kerukunan Beragama: Gus Miftah
- Utusan Khusus Bidang Pembinaan Generasi Muda: Raffi Ahmad
- Utusan Khusus Bidang Usaha Mikro: Ahmad Ridha Sabana
- Utusan Khusus Bidang Perdagangan: Mari Elka Pangestu
- Utusan Khusus Bidang Pariwisata: Zita Anjani