Brilio.net - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga, dan menjadi kewajiban bagi umat Islam. Zakat bermakna mengeluarkan sebagian harta (tertentu) yang telah diwajibkan oleh Allah SWT, untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dengan kadar, syarat, dan rukunnya.

Zakat bermakna an-Numuw, yang artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini juga menunjukan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu terus tumbuh dan berkembang, karena kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

"sesungguhnya harta yang dikeluarkan zakatnya tidaklah berkurang, melainkan bertambah dan bertambah."

Orang muslim yang selalu menunaikan zakat dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Serta zakat dapat menumbuhkan rasa kepedulian sosial dan membangun hubungan sosial kemasyarakatan.

Lebih lanjut, berikut penjelasan mengenai jenis, syarat, dan hukumnya zakat, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Sabtu (30/4).

 

Zakat adalah © 2022 berbagai sumber foto: freepik.com

Zakat merupakan unsur pokok tegaknya syariat Islam, dan merupakan salah satu rukun Islam. Maka dari itu, hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Seperti dalam firman Allah QS. At-Taubah, yang berbunyi:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui." (QS. At-Taubah [9]: 103).

Perintah mengamalkan zakat juga tercantum dalam Alquran surat Maryam ayat 31, yang berbunyi:

"Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkahi di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (melaksanakan) salat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup." (QS. Maryam ayat 31)

Selain itu, dalam Alquran juga dijelaskan bahwa zakat adalah hal yang wajib bagi umat muslim yang mampu secara finansial. Karena menunaikan zakat untuk keselamatan dunia dan akhirat. Dalam surat Al-Baqarah ayat 177, dijelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat.

"Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan sholat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar, dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa."

Zakat adalah © 2022 berbagai sumber foto: freepik.com

Jenis zakat dibedakan menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal, dalam buku berjudul "Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf" yang ditulis oleh Qodariah Barkah, dkk, berikut ini penjelasan mengenai jenis zakat.

a. Zakat Fitrah.

Zakat fitrah secara etimologi, yaitu zakat yang sebab diwajibkannya adalah futur (berbuka puasa) pada bulan Ramadhan. Sementara menurut terminologi, zakat yang dikeluarkan berdasarkan jumlah atau anggota keluarga, perempuan, dan laki-laki, kecil maupun dewasa wajib mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan.

Zakat fitrah adalah cara mensucikan harta. Hal ini karena di setiap harta kita ada sebagiannya milik orang lain. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar satu sha, atau 2.5 kg beras, kurma, sagu, atau gandum.

Zakat fitrah juga dapat dibayar dalam bentuk uang, dengan setara 1 sha gandum atau beras . Nominal uang yang hendak dizakatkan sesuai dengan harga bahan sembako yang berlaku di daerah masing-masing.

Orang yang memiliki tanggung jawab atas orang lain untuk zakat dan harus membayarkan zakatnya adalah seorang ayah atau ibu yang wajib membayarkan zakatnya untuk anak-anaknya.

Syarat-syarat zakat fitrah.

- Islam, artinya orang yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

- Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan. Anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib fitrah, sementara orang yang nikah sesudah terbenam matahari tidak diwajibkan membayarkan fitrah istrinya yang baru dinikahi.

- Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya, baik manusia maupun binatang, pada malam hari raya dan siang harinya. Orang yang tidak mempunyai kelebihan harta tidak wajib membayar zakat fitrah karena takut tidak dapat memenuhi keluarganya sendiri.

Waktu membayar zakat fitrah.

- Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadhan hingga akhir Ramadhan.

- Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadhan.

- Waktu yang lebih baik (sunnah) yaitu dibayar sesudah sholat subuh.

- Waktu makruh yaitu membayar zakat fitrah sesudah sholat hari raya, tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya.

- Waktu haram atau lebih telat, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya.

b. Zakat mal.

Zakat mal adalah (masdar) dari zaka yang artinya berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Zakat mal menurut syara adalah sejumlah harta tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu dengan syarat-syarat tertentu.

Zakat mal adalah zakat harta. Sesuatu yang disebut dengan harta apabila memenuhi syarat-syarat seperti dapat dimiliki, disimpan, atau dikuasai, contohnya misalnya rumah, mobil, tanah, hewan ternak, emas, dan perak.

Syarat-syarat zakat mal.

- Muslim, bagi orang yang zakat wajib beragama Islam.

- Aqil, yaitu seorang muslim yang telah menggunakan akalnya dan sehat secara fisik dan mental.

- Baligh, yaitu seseorang muslim yang telah memasuki usia wajib untuk zakat.

- Memiliki harta yang mencapai nisab (perhitungan syarat wajib zakat). Islam tidak mewajibkan zakat atas seberapa saja besar kekayaan yang berkembang sekalipun kecil, tetapi memberi ketentuan sendiri yaitu nisab. Nisab yaitu batas rendah atau ukuran yang ditetapkan oleh agama untuk menjadi pedoman dalam menentukan zakat.