1. Home
  2. ยป
  3. Ragam
23 Agustus 2024 23:23

Jadi syarat ikut Pilkada, ini prosedur dan ketentuan pembuatan Surat Keterangan Bebas Pidana

Dengan memiliki surat ini, calon menunjukkan komitmen mereka terhadap etika dan hukum. Niko Sulpriyono
foto: freepik.com

Brilio.net - Memasuki periode Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), calon peserta harus memenuhi berbagai persyaratan administratif, salah satunya adalah Surat Keterangan Bebas Pidana atau SKBP. Dokumen ini merupakan syarat penting yang harus dipenuhi oleh setiap calon untuk membuktikan bahwa mereka tidak memiliki catatan pidana. Surat ini menjadi salah satu indikator utama dalam menilai integritas dan kelayakan calon untuk menjabat sebagai kepala daerah.

Surat Keterangan Bebas Pidana berfungsi sebagai bukti resmi dari pihak kepolisian atau instansi berwenang bahwa calon tidak terlibat dalam tindak pidana yang dapat merusak reputasi dan kredibilitas mereka. Dengan memiliki surat ini, calon menunjukkan komitmen mereka terhadap etika dan hukum, yang merupakan hal esensial dalam proses pemilihan. Tanpa surat ini, calon mungkin menghadapi kendala dalam memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan oleh penyelenggara Pilkada.

BACA JUGA :
Dukung demonstrasi di DPR, momen pedagang asongan bagikan makanan gratis ke pendemo ini tuai pujian


Prosedur untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pidana melibatkan pengajuan permohonan ke kantor kepolisian setempat atau instansi terkait, disertai dengan dokumen identitas dan formulir yang diperlukan. Proses ini mencakup verifikasi data untuk memastikan bahwa calon benar-benar tidak memiliki catatan pidana. Setelah verifikasi selesai, surat tersebut akan diterbitkan, memfasilitasi calon dalam melengkapi persyaratan Pilkada dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas mereka.

Nah, supaya kamu tidak salah langkah, ada baiknya menyimak penjelasan yang telah brilio.net rangkum dari berbagai sumber, Jumat (23/8) tentang prosedur dan ketentuan pembuatan Surat Keterangan Bebas Pidana. Yuk, simak pembahasannya.

Pengertian Surat Keterangan Bebas Pidana.

BACA JUGA :
7 Potret ricuhnya demo kawal putusan MK, pagar gedung DPR berakhir jebol

foto: freepik.com

Surat Keterangan Bebas Pidana adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian atau lembaga berwenang lainnya. Dokumen ini berfungsi untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan pidana atau keterlibatan dalam kasus kriminal. Biasanya, surat ini diperlukan untuk keperluan administratif, seperti pendaftaran dalam Pilkada, seleksi kerja, atau keperluan lain yang memerlukan bukti tidak terlibat dalam tindakan pidana.

Pembuatan Surat Keterangan Bebas Pidana melibatkan pemeriksaan latar belakang oleh pihak kepolisian untuk memastikan bahwa calon atau individu yang bersangkutan tidak memiliki riwayat kriminal yang dapat mempengaruhi reputasi atau integritas mereka. Dokumen ini mencakup informasi tentang status hukum seseorang dan berfungsi sebagai jaminan keamanan bagi pihak yang memerlukan verifikasi tersebut.

Fungsi Surat Keterangan Bebas Pidana.

foto: freepik.com

Fungsi utama dari Surat Keterangan Bebas Pidana adalah untuk memastikan bahwa calon atau individu yang akan mengemban tugas tertentu tidak memiliki catatan pidana yang dapat merugikan atau meragukan integritas mereka. Dalam konteks Pilkada, dokumen ini sangat penting karena calon pemimpin harus menunjukkan bahwa mereka memiliki rekam jejak yang bersih dari tindakan kriminal.

Selain itu, Surat Keterangan Bebas Pidana juga berfungsi untuk memberikan jaminan kepada publik dan pihak-pihak terkait bahwa calon yang akan menjalankan tugas dan tanggung jawab memiliki integritas yang tinggi. Dokumen ini membantu memastikan bahwa individu yang memegang posisi penting dalam pemerintahan tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.

Prosedur pembuatan Surat Keterangan Bebas Pidana.

foto: freepik.com

Mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pidana adalah langkah penting bagi calon peserta Pilkada dan individu yang memerlukan bukti integritas dalam berbagai aspek kehidupan profesional. Proses pembuatan dokumen ini memerlukan beberapa langkah administratif yang harus diikuti dengan teliti untuk memastikan bahwa surat yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, kamu bisa menyimak prosedur berikut ini:

- Melengkapi berkas seperti:

- SKCK asli

- Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir (1 Rangkap)

- Surat keterangan dari desa

- Foto berwarna 4x6 jumlah 3 lembar

- Surat permohonan pribadi kepada Ketua Pengadilan Negeri Negara

- Fotocopy KTP

- Ijazah pendidikan terakhir

- Biaya PNBP Rp 10.000 (sesuai PP No. 5 Tahun 2019)

Setelah melengkapi berkas, adapun mekanisme pembuatan Surat Keterangan Bebas Pidana adalah sebagai berikut:

- Pemohon mengisi aplikasi E-raterang.

- Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi E-raterang dan menyerahkan ke petugas PTSP disertai dengan persyaratan, petugas memberikan checklist.

- Petugas mencetak surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri.

- Petugas menyerahkan formulir biaya kepada pemohon untuk membayar di kasir.

- Menyerahkan surat Keterangan Bebas Pidana kepada pemohon.

Ketentuan Pembuatan Surat Keterangan Bebas Pidana.

foto: freepik.com

Dalam pembuatan SKBP, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:

1. Masa berlaku: SKBP umumnya memiliki masa berlaku tertentu, biasanya 3 atau 6 bulan sejak tanggal penerbitan.

2. Cakupan wilayah: SKBP yang dikeluarkan oleh Polres hanya berlaku untuk wilayah kabupaten/kota tertentu, sedangkan yang dikeluarkan Polda berlaku untuk satu provinsi.

3. Persyaratan khusus pilkada: Untuk keperluan Pilkada, SKBP harus mencakup seluruh wilayah Indonesia. Ini berarti pemohon mungkin perlu mengurus SKBP di tingkat Mabes Polri.

4. Verifikasi menyeluruh: Proses pembuatan SKBP melibatkan pengecekan menyeluruh terhadap catatan kriminal pemohon di seluruh Indonesia.

5. Keterbukaan informasi: Pemohon wajib memberikan informasi yang benar dan lengkap. Memberikan keterangan palsu dapat berakibat pada pembatalan SKBP dan konsekuensi hukum lainnya.

6. Pembaruan: Jika SKBP kadaluarsa sebelum proses Pilkada selesai, pemohon mungkin perlu memperbarui dokumen tersebut.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags